×
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2026

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026


Jakarta — Komisi III DPR RI menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi prioritas pada 2026. RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi salah satu dari empat RUU yang menjadi prioritas Komisi III DPR RI. Hal tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Februari 2026.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III tidak hanya membahas substansi hukum, tetapi juga menyerap masukan dari berbagai pihak. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat menjadi bagian dari proses partisipasi publik yang diperlukan untuk memperkaya materi RUU.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyentuh sejumlah persoalan penting, termasuk mekanisme perampasan, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang sah, serta upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan. Aspek tersebut menjadi perhatian agar aturan yang nantinya disahkan tetap memberikan kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang dilaporkan pada Juli 2026, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga menegaskan bahwa informasi mengenai dikeluarkannya RUU tersebut dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak benar.

Pusat Analisis Keparlemenan DPR RI menilai RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Namun, ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan masih menjadi salah satu aspek yang perlu dirumuskan secara cermat dalam pembahasan.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam menangani aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, proses pembentukan undang-undang harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Target penyelesaian pada Desember 2026 menjadi tantangan bagi Komisi III DPR RI. Pembahasan harus dilakukan secara intensif, tetapi tetap terbuka terhadap masukan publik agar RUU yang dihasilkan tidak hanya cepat selesai, melainkan juga memiliki kualitas regulasi yang kuat.

Dengan demikian, perhatian publik terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap penting. Masyarakat dapat mengawal proses legislasi tersebut agar aturan yang dihasilkan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana, memperkuat pemulihan aset negara, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan hukum.

Tag:
#RUUPerampasanAset #KomisiIIIDPRRI #DPRRI #PerampasanAset #Prolegnas2026 #PemberantasanKorupsi #PemulihanAset #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #ParlemenIndonesia #KabarNasional